BLT Subsidi Gaji Disalurkan Lewat Bank Pemerintah, Begini Nasib Penerima yang Tak Memiliki Rekening Bank Himbara

Selasa, 17 Agustus 2021 | 06:30
Kompas.com

Kabar Baik! Menaker Ida Fauziyah Sebut Bantuan Subsidi Upah Gelombang Cair Bulan Ini, Bagaimana Cara Mengeceknya?

GridHype.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji kepada para pekerja.

Diketahui, penerima BLT Subsidi Gaji nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan sekaligus.

Itu artinya, pekerja akan menerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta.

Namun, tak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini.

Rupanya, BLT Subsidi Gaji ini hanya menyasar pada pekerjayang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening bank himbara.

Bank yang tergabung dalam bank himbara yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Bagaimana nasib pekerja/buruh yang memiliki rekening non-himbara?

Mengutip Kompas.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, penyaluran BSU tahun 2021 lewat bank himbara.

Baca Juga: Buruan Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima BLT Subsidi Gaji atau Tidak, Ini Tanda yang Akan Muncul Saat Kunjungi Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Sementara, untuk pekerja/buruh yang memiliki rekening bank non-himbara akan dibukakan rekening secara kolektif agar BSU dapat tersalurkan.

"Untuk tahun ini bagi yang tidak memiliki nomor rekening himbara akan dibukakan rekening secara kolektif," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).

Mengenai cara pembuatan rekening secara kolektif, Anwar menjelaskan, perusahaan akan mengirimkan informasi yang ditujukan kepada bank himbara.

Kemudian, bank himbara akan melakukan pembuatan lewat jaringannya. Namun, saat ini proses tersebut masih belum dapat dilaksanakan.

"Saat ini belum dimulai, segera bersamaan dengan penyaluran BSU berikutnya," ujar Anwar.

Kapan penyaluran berikutnya?

Mengenai kapan pencairan bagi pekerja yang memiliki rekening non Himbara, Anwar belum mengungkapkan kapan pastinya pencairan BSU selanjutnya dilakukan.

"Kami usahakan secepatnya setelah proses pengecekan data selesai," kata dia.

Adapun data-data calon penerima BSU bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, saat ini pihak Kemnaker sedang menunggu adanya data balikan terlebih dulu.

Baca Juga: Hore! Ditunggu-tunggu Para Pekerja Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair via ATM BCA, Sudahkah Kalian Cek Lewat Via Online ini?

Setelah itu, baru direncanakan penyaluran BSU kembali.

Data balikan merupakan data yang dikirimkan kembali oleh pihak bank yang menyalurkan ke pemerintah (Kemnaker).

Penyebab gagal dapat BSU tahun ini

Penyebab terjadinya kegagalan atau tidak lolosnya penyaluran BSU kepada calon penerima yakni ada 2 faktor.

Pertama, rekening calon penerima BSU tidak valid.

Kedua, rekening calon penerima BSU sudah diblokir.

Tahapan dan mekanisme penyaluran BSU 2021

Ada beberapa tahapan dan mekanisme dalam penyaluran BSU agar sampai ke calon penerima bantuan, antara lain:

1. Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi syarat.

2. Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

3. Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

4. Mekanisme penyaluran BSU diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus. Artinya satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Ambil Nomor Antrean Sekarang dan Datang Sesuai Jadwal, Begini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Bank

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya