Ambil Nomor Antrean Sekarang dan Datang Sesuai Jadwal, Begini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Bank

Minggu, 15 Agustus 2021 | 10:15
Kompas.com

Illustrasi BLT UMKM

GridHype.ID - Pemerintahhingga kini masih menyalurkan dana bantuan untuk 3 juta pelaku usaha mikro melalui program BLT UMKM Rp1,2 juta.

Diketahui, penyaluran BLT UMKM dilakukan secara bertahap hingga September 2021 mendatang.

Sebelum melakukan pencairan, pelaku usaha mikro bisa memastikan dirinya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak secara online.

Melansir Tribunnews.com, status penerima BLT UMKM tersebut dapat dicek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum atau http://banpresbpum.id.

Selain itu, untuk mencairkannya juga dapat dilakukan tanpa antre dengan cara reservasi secara online.

Cara Mencairkan Bantuan Tanpa Antre

Penerima BPUM dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean sehingga mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Baca Juga: Perlu Dipahami, Ini Ketentuan dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta

Cara melakukan Reservation System Eform BRI:

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

Baca Juga: Cuma Lewat HP, Kamu Bisa Cairkan Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta di Bank Tanpa Antre

Cara Cairkan BLT UMKM melalui Bank

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair tapi Saldo Rekening Belum Nambah, Coba Cek Statusmu Sebagai Penerima Bantuan Rp1 Juta di Sini

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya