Buruan Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima BLT Subsidi Gaji atau Tidak, Ini Tanda yang Akan Muncul Saat Kunjungi Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 16 Agustus 2021 | 07:15
BPJSTKU

Cara cek penerima subsidi gaji

GridHype.ID - Kabar gembira, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji untuk para pekerja.

Diketahui, penerima BLT Subsidi Gaji akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus.

Nantinya, BLT Subsidi Gaji ini akan langsung dikirimkan ke rekening penerima melalui bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Sementara melansir Kompas.com, BLT Subsidi Gaji ini segera dicairkan Kemnaker mulai Selasa (10/8/2021).

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima BLT subsidi gaji, Anda dapat mengecek secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan dua cara berikut.

Bagaimana cara mengetahui lolos atau tidak sebagai penerimaBLT subsidi gaji?

Cek BLTSubsidi Gaji melalui website BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

Baca Juga: Ambil Nomor Antrean Sekarang dan Datang Sesuai Jadwal, Begini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Bank

- Scroll atau geser ke bagian bawah

- Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi

- Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

- Centang kode captcha Klik "Lanjutkan"

- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan dengan mengunjungi lamanhttps://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Saat Anda melakukan pengecekan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/, masuk ke menu "Bantuan Subsidi Upah".

Kemudian scroll bagian bawah hingga muncul tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

Lalu memasukkan NIK, Nama dan tanggal lahir dan verifikasi "I'm not a robot" dan klik lanjutkan.

Setelah itu, jika lolos atau terdaftar, akan terdapat pesan sebagai berikut:

Baca Juga: Perlu Dipahami, Ini Ketentuan dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Namun jika data anda masih dalam proses verifikasi pihak Kemnaker, akan muncul tulisan berikut:

"Data anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker No 16 tahun 2021"

Kriteria berikut ini sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja / Buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cuma Lewat HP, Kamu Bisa Cairkan Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta di Bank Tanpa Antre

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya