"Keluarga Ibu Nirina pun menerima pembayaran, itu utang piutang, pembayaran dari Ibu Riri," ucap Syahrudin.
Syahrudin menyebutkan, pihak Riri memiliki bukti-bukti atas pembayaran tersebut.
Sementara itu, pihak Nirina Zubir sudah siapkan bukti transaksi yang dilakukan Riri Kasmita ketika menggelapkan aset miliknya.
"Bukti sudah kami siapkan banyak, bukti rekening koran Riri, terus (bukti) perjanjian kredit ke bank mana aja sempat kami ambil. Saat ini kami lagi ngomong baik-baik, enggak mau kami ekpsos dulu ke bank mana," kata Ruben.
"Saya sudah cek aliran uangnya, memang dia dari dulu itu adalah dipercaya untuk mengelola uang," ucap Ruben.
Sayangnya, kepolisian langsung cepat menangkap dalang dibalik kasus penggelapan tanah ini.
Dikutip dari TribunSeleb, Polda Metro Jaya menangkap satu lagi tersangka kasus penyerobotan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang beralih kepemilikan.
Penangkapan terjadi pada Selasa (23/11/2021) dini hari tadi.
Tersangka bernama Ina Rosaina yang berprofesi sebagai seorang Notaris diamankan polisi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan
Polisi menjemput paksa Ina karena telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya, di apartemen Kalibata.