Awalnya, sesi dialog pada program tersebut sudah menyebutkan siapa saja narasumber yang hadir.
Pihak penyelenggara merasa bahwa hal tersebut tidak menjadi persoalan yang berarti.
Dialog berjalan lancar hingga pembawa acara memberikan kesempatan pada kuasa hukum tersangka untuk berbicara.
Bukan memberikan tempat bagi tersangka, pihak penyelenggara justru sepakat dengan pemberantasan mafia tanah.
Seperti diketahui, pihak stasiun televisi juga menghadirkan narasumber berkompeten lainnya.
Narasumber yang dimaksud antara lain adalah Staf Khusus Kementerian BPN dan Diskrimsus Polda Metro Jaya.
Di tengah wawancara, Nirina Zubir mengungkapkan kekecewaannya pada pihak stasiun televisi.
Kekecewaan tersebut berkaitan dengan diundangnya kuasa hukum mantan asisten rumah tangga ibunya.
Adapun asisten rumah tangga tersebut merupakan tersangka dari penggelapan aset keluarganya senilai Rp17 miliar.
Keputusan memanggil kuasa hukum tersangka ternyata membuat Nirina Zubir merasa dijebak oleh stasiun TV tersebut.
(*)