Follow Us

Siap-siap! Antisipasi Lonjakan Covid-19, PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Puspita Rahayu - Jumat, 19 November 2021 | 16:15
Ilustrasi PPKM
Freeepik/brgfx

Ilustrasi PPKM

Kebijakan tersebut dilandasi oleh instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat covid-9 level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa Bali.

Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah mengenai kapasitas penumpang transportasi umum.

Penumpang transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensionalmaupun online, dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan kapasitas 70% hingga 100%.

Adapun pada wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 kapasitas transportasi umum diberlakukan maksimal 70%.

Wilayah dengan PPKM level 2 dam 1 memberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100%.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Begini Peraturan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest