Kebijakan tersebut dilandasi oleh instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat covid-9 level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa Bali.
Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah mengenai kapasitas penumpang transportasi umum.
Penumpang transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensionalmaupun online, dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan kapasitas 70% hingga 100%.
Adapun pada wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 kapasitas transportasi umum diberlakukan maksimal 70%.
Wilayah dengan PPKM level 2 dam 1 memberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
(*)