GridHype.ID - Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Tanpa pengecualian, PPKM Level 3 ini bakal diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Terkait waktunya, PPKM Level 3 ini akan berlangsung selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Melansir Tribunnews.com, hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru secara online pada Rabu (17/11/2021), ia mengatakan, penerapan kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 mendatang.
PPKM Level 3 ini direncanakan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, hingga 2 Januari 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3.
Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir dalam siaran persnya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Sebab, libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.