Follow Us

Kabar Baik bagi Para Penumpang KRL, STRP Kini BIsa Diganti dengan Sertifikat Vaksin Covid-19

Helna Estalansa - Rabu, 08 September 2021 | 09:00
Ilustrasi KRL
Pixabay.com

Ilustrasi KRL

GridHype.ID - Kasus Covid-19 di Indonesia memang masih terus bertambah setiap harinya.

Oleh sebab itu, PPKM Darurat masih berjalan hingga detik ini.

Seperti yang kita tahu, karena kegiatan masyarakat dibatasi, warga pun diwajibkan mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) jika ingin keluar atau masuk dari wilayahnya.

Misalnya saja di Jakarta.

Melansir dari TribunKaltim.co, selama pemberlakuan PPKM Darurat masyarakat yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib punya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Kebijakan ini juga diterapkan untuk penumpang KRL sejak Senin (12/7/2021).

Nah, selama PPKM Darurat ini berlangsung, semua penumpang KRL wajib memiliki STRP.

Namun, belum lama ini muncul kabar baik terkait persyaratan tersebut.

Dikatakan bahwa STRP bisa diganti dengan sertifikat vaksin Covid-19.

Baca Juga: Awas Jangan Lakukan Lagi, Sertifikat Vaksin Covid-19 Ternyata Tidak Boleh Dicetak, Kalau Tak Mau Bahaya Ini akan Muncul

Melansir dari Kompas.com, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, sertifikat vaksin Covid-19 bisa menjadi pengganti surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk naik KRL Jabodetabek.

Source : Kompas.com, TribunKaltim.co

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular