GridHype.ID - Kasus Covid-19 di Indonesia memang masih terus bertambah setiap harinya.
Oleh sebab itu, PPKM Darurat masih berjalan hingga detik ini.
Seperti yang kita tahu, karena kegiatan masyarakat dibatasi, warga pun diwajibkan mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) jika ingin keluar atau masuk dari wilayahnya.
Misalnya saja di Jakarta.
Melansir dari TribunKaltim.co, selama pemberlakuan PPKM Darurat masyarakat yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib punya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Kebijakan ini juga diterapkan untuk penumpang KRL sejak Senin (12/7/2021).
Nah, selama PPKM Darurat ini berlangsung, semua penumpang KRL wajib memiliki STRP.
Namun, belum lama ini muncul kabar baik terkait persyaratan tersebut.
Dikatakan bahwa STRP bisa diganti dengan sertifikat vaksin Covid-19.
Melansir dari Kompas.com, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, sertifikat vaksin Covid-19 bisa menjadi pengganti surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk naik KRL Jabodetabek.