Dia mengatakan, sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat naik KRL mulai diberlakukan mulai hari ini, Rabu (8/9/2021).
"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 8 September 2021.
Namun, hingga Jumat (10/9/2021) adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," ujar Anne dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).
Aturan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat naik KRL, kata Anne, tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat naik KRL akan berlaku sepenuhnya mulai Sabtu (11/9/2021), menggantikan seluruh persyaratan seperti STRP dan surat tugas lainnya yang selama ini menjadi syarat perjalanan.
Dengan demikian, mulai Sabtu, STRP dan surat keterangan lainnya tak lagi berlaku sebagai syarat naik KRL.
Sementara itu, pengguna KRL yang belum divaksinasi karena alasan medis bisa menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun rumah sakit sebagai pengganti sertifikat vaksin.
Baca Juga: Jadi Ajang Meraup Keuntungan Pedagang Nakal, Cetak Sertifikat Vaksinasi Dihentikan
"Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL," ucap Anne.
Anne juga menyebutkan, untuk menghindari terjadinya lonjakan penumpang KRL, petugas KRL akan disiagakan untuk melakukan penyekatan di stasiun.
Penumpang juga diminta melihat informasi kepadatan di stasiun agar bisa memilih waktu yang tepat untuk menghindari penumpukan.
"Meskipun ada perubahan syarat perjalanan ini, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku.