Jadi Ajang Meraup Keuntungan Pedagang Nakal, Cetak Sertifikat Vaksinasi Dihentikan

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 18:30
kompas.com

sertifitas vaksin

sertifka

GridHype.id- Akhir-akhir ini bisnis cetak sertifikat vaksin sedang ramai dan menggiurkan.

Kebutuhan akan sertifikat ini menjadi sangat penting karena sejumlah aturan yang mengharuskan adanya bukti vaksinasi.

Ya, vaksinasi memang sedang sangat digencarkan untuk menekan persebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

Kebutuhan ini menjadi salah satu bisnis yang menggiurkan, bahkan muncul banyak jasa cetak vaksin di berbagai marketplace.

Namun siapa sangka, Kementrian Perdangangan justru telah memblokir pedagang jasa cetak sertifikat vaksin di marketplace.

Dilansir dari Intisari.grid.id (27/8/2021), hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kebocoran data.

Saat ini, setidaknya ada 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono.

Baca Juga: Amanda Manopo Meradang Gegara Direkam Diam-diam, Pemeran Andin Kecewa Berat hingga Bongkar Fakta Mengejutkan

“Sejauh ini sduah dilakukan seanyak 137 kata kunci dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujarnya.

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa marketplace terdapat beragam penawaran jasa untuk mencetak kartu vaksin Covid-19.

Padahal, hal tersebut bia berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Tak hanya Veri, hal serupa juga disampaikan oleh Jubir Satgas Penanaganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Kebocoran data yang terjadi bisa saja disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Wiku, masyarakat yang sudah divaksin tidak perlu mencetak sertifikat vaksin.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Sekarang, Ternyata Ini Trik Ajaib Agar Pakaian Putih yang Kusam Kembali Bersih Seperti Beli Baru

“Masyarakat tidak perlu lagi mencetaj sertifikat vaksin,” ujarnya.

Lebih lanjut, imbauan ini dilakukan untuk melindungi data pribadi dari adanya kemungkinan penyalahgunaan.

“Sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.

Pencetakan kartu vaksin sebetulnya tidak diwajibkan oleh pemerintah.

Pemerintah juga tidak memberikan aturan lebih lanjut mengenai hal ini.

Perlu diketahui bahwa masyarakat masih bisa menggunakan kartu vaksin tanpa harus mencetaknya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik.

“Ini (cetak sertifikat vaksin) tidak kami atur ya,” katanya.

sertBaca Juga: Sederet Aturan Ini Jadi Syarat Perjalanan Mulai 11 Agustus 2021, Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Masih Jadi Prioritas

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Intisari.grid.id