Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dituding Jadi Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 11 November 2021 | 07:30
Tubagus Joddy belum melayat ke rumah duka
dok. instagram/tubagusjoddy

Tubagus Joddy belum melayat ke rumah duka

GridHype.ID - Akhirnya Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, banyak orang menuding Tubagus Joddy jadi penyebab kecelakaan maut yang merenggut nyawa pasangan Vanessa Angel dan sang suami.

Selain itu, ia sempat membagikan rekaman tengah mengendarai mobil Vanessa Angel dengan kecepatan tinggi.

Bahkan tak lama video tersebut diunggahnya, Joddy kemudian menghapusnya.

Hingga kelakuan tak bertanggung jawabnya tersebut menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa ANgel dan Bibi Ardiansyah.

Dikutip dari Kompas.com,kecelakaan ini menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia, dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

Sementara anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala, ikut dalam mobil itu dan menderita luka lebam serta sobek kecil dekat mata kirinya.

Pengasuh Gala juga menjadi penumpang mobil tersebut dan mengalami patah jari kelingking serta salah satu giginya tanggal.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melihat hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Baca Juga: Berpotensi Sebagai Tersangka Atas Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Ternyata Profesi Tubagus Joddy Bukan Sopir

Kini secara resmi polisi mengumumkan bahwa Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari Tribun Seleb, sang sopir Tubagus Joddy kini resmi jadi tersangka kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi.

Hal tersebut terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Kepala Kejari Jombang, Imran menyebut pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada hari ini, Rabu (10/11/2021).

Dalam SPDP tersebut, tercantum status tersangka dalam kecelakaan atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, dikutip dari Kompas.com, (10/11/2021) petang.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.

Imran menjelaskan Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras Hingga Dikhawatirkan Tanah Amblas, Makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Justru Dirusak dan Berantakan

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Imran mengatakan, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, untuk menangani kasus itu.

Sebelumnya diketahui, polisi telah menaikkan status perkara kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah atau Bibi dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Diduga Alami Microsleep Hingga Berakibat Fatal Terjadinya Kecelakaan, Apa Sebanarnya Kondisi ini dan Bagaimana Cara Mencegahnya?

(*)

Source : Tribun Seleb Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x