Follow Us

Dituding Jadi Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 11 November 2021 | 07:30
Tubagus Joddy belum melayat ke rumah duka
dok. instagram/tubagusjoddy

Tubagus Joddy belum melayat ke rumah duka

Hal tersebut terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Kepala Kejari Jombang, Imran menyebut pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada hari ini, Rabu (10/11/2021).

Dalam SPDP tersebut, tercantum status tersangka dalam kecelakaan atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, dikutip dari Kompas.com, (10/11/2021) petang.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.

Imran menjelaskan Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras Hingga Dikhawatirkan Tanah Amblas, Makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Justru Dirusak dan Berantakan

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Imran mengatakan, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, untuk menangani kasus itu.

Sebelumnya diketahui, polisi telah menaikkan status perkara kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah atau Bibi dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Diduga Alami Microsleep Hingga Berakibat Fatal Terjadinya Kecelakaan, Apa Sebanarnya Kondisi ini dan Bagaimana Cara Mencegahnya?

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Tribun Seleb, Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest