Hal tersebut terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Kepala Kejari Jombang, Imran menyebut pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada hari ini, Rabu (10/11/2021).
Dalam SPDP tersebut, tercantum status tersangka dalam kecelakaan atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, dikutip dari Kompas.com, (10/11/2021) petang.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.
Imran menjelaskan Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.
Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Imran mengatakan, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, untuk menangani kasus itu.
Sebelumnya diketahui, polisi telah menaikkan status perkara kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah atau Bibi dari penyelidikan ke penyidikan.