Follow Us

Diduga Rusak TKP Kasus Subang, Kunci yang Dipakai Banpol Masuk Rumah Tuti dan Amalia Jadi Misteri, Terungkap Danu Lakukan Ini Pada Barang Bukti

Dwi Purworahayu - Sabtu, 06 November 2021 | 20:15
Polisi kembali mendatangi TKP kasus Subang.
Tribun Jabar/Dwiki MV

Polisi kembali mendatangi TKP kasus Subang.

GridHype.ID - Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang hingga kini masih menjadi misteri.

Pihak kepolisian pun terus melakukan penyelidikan agar pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang bisa terungkap.

Namun belakangan ini, publik justru menyoroti aksi petugas banpol yang nekat memasuki TKP kasus Subang terkait pembunuhan ibu dan anak itu.

Seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, pada 19 Agustus atau sehari setelah penemuan mayat Amalia dan Tuti pada 18 Agustus, petugas banpol tersebut datang ke TKP kasus Subang seorang diri.

Kehadirannya diketahui oleh Danu, saksi kunci kasus itu.

Saat itu, Danu sempat mengambil gambar petugas banpol tersebut.

Danu kemudian dihampiri petugas banpol dan diajak masuk ke TKP kasus Subang lewat belakang rumah.

Petugas banpol membuka pintu belakang yang sudah dikunci sejak oleh TKP pada 18 Agustus 2021.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, mengatakan, sejak hari pertama penemuan mayat Amalia dan Tuti, polisi langsung olah TKP.

Selain itu, TKP kasus Subang juga digaris polisi.

Sejumlah barang diamankan polisi untuk jadi barang bukti.

Termasuk kunci rumah yang dipegang polisi.

"Setahu kami kunci sudah di tangan polisi sejak hari pertama. Lantas, bagaimana bisa si banpol kuasai kunci dan masuk ke rumah lewat pintu belakang," kata Achmad Taufan saat dihubungi pada Selasa (3/11/2021).

Baca Juga: Bak Lelah dengan Penyelidikan, Kuasa Hukum Yosef Desak Polisi Tetapkan Danu Sebagai Tersangka Kasus Subang, Pengacara Keponakan Tuti Justru Sebut Sosok Lain yang Lakukan Hal Ini

Belum lagi, kata dia, setelah masuk ke rumah lewat pintu belakang, lokasi yang dituju adalah kamar mandi, tidak ada tempat lain.

Bahkan, di kamar mandi, si banpol malah menyuruh Danu untuk membersihkan kamar mandi sekaligus menguras bak mandi yang airnya keruh karena darah.

Dari informasi yang diterimanya, kamar mandi di lokasi perampasan nyawa Amalia itu jadi tempat kedua jenazah anak dan ibu itu dimandikan.

"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampur darah," kata dia.

Di kamar mandi tersebut, ternyata Danu menemukan barang-barang yang diduga terkait kasus perampasan nyawa Amalia dan Tuti.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.

Jika lokasi vital terkait perampasan nyawa Amalia dan Tuti dicampuri pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan setuju soal kemungkinan barang bukti rusak.

Namun, pihaknya mendapati jawaban bahwa petugas Banpol diperbolehkan masuki TKP karena olah TKP pada 19 Agustus sudah selesai dilakukan pada 18 Agustus.

Namun belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan polisi pada September 2021.

"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti, kemudian, mohon maaf, berarti ada kelalaian juga dari polisi, kok bisa ada barang bukti yang keambil, apalagi bentuknya besar," kata Achmad Taufan.

Baca Juga: Dalang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang akan Segera Terungkap, Polisi Akhirnya Temukan Bukti Baru Ini

Sehingga, dia menduga pada 19 Agustus, saat Danu dan petugas banpol masuki TKP tanpa izin, olah TKP belum selesai.

"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.

Kesalahan Fatal

Bagi ahli hukum pidana Unpar Bandung, Agustinus Pohan, tindakan memasuki TKP saat baru saja terjadi tindak pidana sebagai kecerobohan fatal.

"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," kata Agustinus Pohan saat dihubungi Tribun pada Rabu (3/11/2021).

Menurut dia, TKP merupakan sumber informasi untuk penyidik dari Kepolisian melakukan pengungkapan tindak pidana.

"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi," ucap dia.

Jika TKP tersebut dicampuri pihak lain di luar polisi, ia khawatir pekerjaan polisi bakal terganggu sehingga akhirnya kesulitan mengungkap perkara perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti itu.

Bahkan, kata Agustinus Pohan, polisi bisa salah menetapkan tersangka.

"Kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," katanya.

Polisi Didesak Tetapkan Danu Sebagai Tersangka

Tim kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat minta Polres Subang tetapkan Danu dan petugas banpol tersangka kasus menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Tak Bisa Berkutik Lagi, Polisi Sudah Kantongi Bukti Emas untuk Penjarakan Tersangka, Pengakuan Sosok Ini Jadi Sorotan

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," imbuhnya.

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.

Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," ucapnya.

Ia memastikan Yosef bukan orang yang menyuruh petugas banpol tersebut untuk mendatangi TKP.

"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas banpol masuki TKP tanpa izin," katanya.

Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Tak Bisa Berkutik Lagi, Polisi Sudah Kantongi Bukti Emas untuk Penjarakan Tersangka, Pengakuan Sosok Ini Jadi Sorotan

(*)

Source : TribunnewsBogor.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest