Follow Us

Diduga Rusak TKP Kasus Subang, Kunci yang Dipakai Banpol Masuk Rumah Tuti dan Amalia Jadi Misteri, Terungkap Danu Lakukan Ini Pada Barang Bukti

Dwi Purworahayu - Sabtu, 06 November 2021 | 20:15
Polisi kembali mendatangi TKP kasus Subang.
Tribun Jabar/Dwiki MV

Polisi kembali mendatangi TKP kasus Subang.

"Setahu kami kunci sudah di tangan polisi sejak hari pertama. Lantas, bagaimana bisa si banpol kuasai kunci dan masuk ke rumah lewat pintu belakang," kata Achmad Taufan saat dihubungi pada Selasa (3/11/2021).

Baca Juga: Bak Lelah dengan Penyelidikan, Kuasa Hukum Yosef Desak Polisi Tetapkan Danu Sebagai Tersangka Kasus Subang, Pengacara Keponakan Tuti Justru Sebut Sosok Lain yang Lakukan Hal Ini

Belum lagi, kata dia, setelah masuk ke rumah lewat pintu belakang, lokasi yang dituju adalah kamar mandi, tidak ada tempat lain.

Bahkan, di kamar mandi, si banpol malah menyuruh Danu untuk membersihkan kamar mandi sekaligus menguras bak mandi yang airnya keruh karena darah.

Dari informasi yang diterimanya, kamar mandi di lokasi perampasan nyawa Amalia itu jadi tempat kedua jenazah anak dan ibu itu dimandikan.

"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampur darah," kata dia.

Di kamar mandi tersebut, ternyata Danu menemukan barang-barang yang diduga terkait kasus perampasan nyawa Amalia dan Tuti.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.

Jika lokasi vital terkait perampasan nyawa Amalia dan Tuti dicampuri pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan setuju soal kemungkinan barang bukti rusak.

Namun, pihaknya mendapati jawaban bahwa petugas Banpol diperbolehkan masuki TKP karena olah TKP pada 19 Agustus sudah selesai dilakukan pada 18 Agustus.

Namun belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan polisi pada September 2021.

"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti, kemudian, mohon maaf, berarti ada kelalaian juga dari polisi, kok bisa ada barang bukti yang keambil, apalagi bentuknya besar," kata Achmad Taufan.

Source : TribunnewsBogor.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest