Bak Lelah dengan Penyelidikan, Kuasa Hukum Yosef Desak Polisi Tetapkan Danu Sebagai Tersangka Kasus Subang, Pengacara Keponakan Tuti Justru Sebut Sosok Lain yang Lakukan Hal Ini

Rabu, 03 November 2021 | 11:15
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati

Muhammad Ramdanu (21) salah seorang saksi yang sempat disebut memiliki akses keluar-masuk dari rumah korban prampasan nyawa di Subang.

GridHype.ID - Misteri di balik kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang hingga kini masih belum terpecahkan.

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan sejak kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu dilaporkan pada 18 Agustus 2021 lalu.

Para saksi kunci pembunuhan ibu dan anak di Subang itu pun terus diperiksa pihak kepolisian. Tak terkecuali Muhammad Ramdanu alias Danu (21).

Ya, belakangan ini sosok Danu memang sempat menjadi sorotan karena gencar diperiksa polisi atas kasus pembunuhan Subang.

Mengutip TribunnewsBogor.com, Danu yang sempat bebas tuduhan itu kembali diperiksa Polres Subang, Senin (1/11/2021).

Selama empat jam, Danu dicecar polisi terkait aktivitasnya saat dan setelah pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) itu terjadi.

Melalui video unggahankanal Youtube Heri Susanto, kuasa hukum Danu pun angkat bicara mengenai pemeriksaan terbaru kliennya.

Terkait materi pemeriksaan, kuasa hukum menyebut Danu diminta penjelasan soal aktivitasnya di tanggal 18 Agustus, hari di mana pembunuhan Tuti dan Amalia terjadi.

Kepada penyidik, Danu pun akhirnya mengurai pengakuan bahwa dirinyasempat mendapat perintah dari keluarganya.

Rupanya, Danu disuruh datang dan menjaga TKP pembunuhan Tuti dan Amalia.

Baca Juga: Dalang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang akan Segera Terungkap, Polisi Akhirnya Temukan Bukti Baru Ini

"Ada penguatan terkait kronologi di tanggal 18 (Agustus). Danu hanya menjelaskan apa yang dia jalankan di tanggal 18. Danu datang ke TKP, Danu disuruh keluarga menjaga TKP," ujar Muhamad Egi Difa dikutip pada Selasa (2/11/2021).

Namun secara mengejutkan,kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat meminta Polres Subang tetapkan Danu dan petugas Banpol tersangka menghilangkan barang bukti.

Hal ini karena Danu beserta petugas banpol diketahui menerobos garis polisi dan memasuki TKP pada 19 Agustus 2021. Atau, sehari setelahpenemuan mayat Amalia dan Tuti pada 18 Agustus 2021.

Danu sendiri sudah mengakui kalau dia memasuki TKP dan membersihkan bak kamarmandi.

Dalam pengakuannya, Danu menegaskan bahwa tindakannya itu karena diperintahkanseorang Banpol atau orang yang biasa membantu polisi.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkanDanu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang)tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana.Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasukiTKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kataRohman Hidayat.

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.

Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasikejadian.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti,bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

Karena hal tersebut, Danu dan petugas Banpol bisa dikenai Pasal 221 KUHP yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Tak Bisa Berkutik Lagi, Polisi Sudah Kantongi Bukti Emas untuk Penjarakan Tersangka, Pengakuan Sosok Ini Jadi Sorotan

Tak main-main, Danu dan petugas banpol terancam mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda palingbanyak empat ribu lima ratus rupiah jika terbukti benar.

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkapkarena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi,"ucapnya.

Ia memastikan Yosef bukan orang yang menyuruh petugas banpol tersebut untuk mendatangi TKP.

"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas banpolmasuki TKP tanpa izin," katanya.

Namun, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan justru balik menyindir pihak lain yang memasuki TKP kasus Subang pertama kali.

"Bicara secara global masalah ini, patut ditelusuri siapa yang pertama kali memasuki TKP. Kalau kita menduga TKP yang dirusak, berarti yang harus diselidiki siapa yang masuk pertama kali ke TKP. Yang masuk pertama kali ke TKP kan kita tahu sendiri siapa," kata Achmad Taufan saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).

Seperti diketahui, pada 18 Agustus 2021, orang pertama yang menemukan kejanggalan di TKP yakni Yosef yang merupakan suami Tuti dan ayah dari Amalia.

"Saat itu pak Yosef kan datang ke TKP. Lalu memanggil saksi pak Ujang. Pak Yosef masuk ke rumah, tapi pak Ujang tidak. Pak Ujang kemudian menghubungi pak RT," kata Achmad Taufan.

Dia membela Danu sebagai kliennya saat dituduh menghilangkan barang bukti di kamar mandi tersebut.

"Kalau mau (menjerat) Danu, ya kita harus lihat kronologisnya. Saat itu Danu hanya diajak oleh petugas banpol untuk masuk ke rumah, Danu sendiri tidak mengerti soal barang bukti," katanya.

Dia menambahkan, selama di dalam rumah, si banpol meminta Danu untuk membersihkan bak mandi.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Polisi Bongkar Makam Tuti dan Amalia, Dokter Forensik Selidiki Ini hingga Malam Hari, Jadi Petunjuk Baru?

"Si banpol hanya mengawasi saja, Danu yang membersihkan kamar mandi. Cerita Danu, hanya di kamar mandi saja, tidak kemana-mana," kata dia.

Danu juga rupanya sempat mengambil foto oknum yang mengajaknya masuk ke TKP.

Saat itu, Danu diminta Yoris, anak Tuti memantau lokasi kejadian di sekitar SMA di Jalan Cagak.

Namun, Danu melihat seseorang pria yang sehari-hari bertugas di Polsek Jalan Cagak menghampiri TKP dan langsung menghampiri Danu.

Pria tersebut ternyata petugas dari Banpol atau Bantuan Polisi yang menyuruh Danu membersihkan bak mandi yang berada di TKP.

Hal tersebut dijelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan Heri Susanto (31/10/2021).

Sebagai bukti, Danu bahkan sempat mengambil foto oknum yang masuk ke TKP tersebut.

“Sempet foto juga Danu, foto oknumnya dan menghampiri beliau gitu,” ujarnya.

Dari keterangan Danu, oknum tersebut membuka pintu dengan kunci yang dibawanya.

Dari keterangan yang disampaikan, kuasa hukum mengatakan Danu mengenal oknum tersebut.

“Kalau dalam pernyataan Danu tadi mengenal ya,” ungkap Achmad Taufan.

Ia pun meminta polisi mengusut sosok Banpol yang mengajak Danu masuk ke TKP dan menyuruh membersihkan TKP.

Hanya saja, sejauh ini, polisi belum berkomentar soal langkah hukum yang akan dilakukan pada Danu dan petugas banpol tersebut yang nekat memasuki TKP.

Baca Juga: 2 Saksi Kunci yang Bebas Tuduhan Kembali Diperiksa, Diam-diam Polisi Minta Ketua RT Teken Berita Acara Sumpah, Pelaku Pembunuhan Sudah Terungkap?

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber TribunnewsBogor.com