Lebih lanjut, Muhadjir menyatakan bahwa perubahan tersebut berdasar pada usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan dengan wilayah di luar Jawa dan Bali sesuai dengan usulan dari bapak mendagri," ujarnya.
Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,
juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal.
(*)
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Jadi Rp300 Ribu, Kemenkes: Sedang Dikaji