GridHype.ID - Beragam aturan dikeluarkan guna mencegah penularan Covid-19.
Pemerintahpun secara bertahap meninjau atruan yang telah dikeluarkan.
Baru-baru ini kembali dirilis terkait peraturan pengguna transportasi pesawat tebang.
Kabar baiknya ada beberapa persyaratan yang kini mulai diubah.
Pemerintah kembali menetapkan aturan baru perjalanan udara di Jawa dan Bali.
Saat ini naik pesawat boleh menggunakan tes Antigen.
Sebelumnya, masyarakat hanya boleh untuk melakukan tes RT-PCR.
Melansir Kompas TV, pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (01/11).
"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan,
perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes Antigen," kata Menko PMK.