GridHype.ID - Kabar gembira buat kamu yang hendak berpergian dengan pesawat.
Kini syarat untuk terbang tidak lagi wajib menggunakan tes PCR.
Hal ini terkait perbaharuan aturan yang diterapkan pemerintah terkait PPKM dua pekan ke depan yakni di periode 2-15 November 2021.
Dilansir dari Kompas.com, pada aturan terbaru, kini pemerintah mengizinkan kembali penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Sebelumnya, pemerintah hanya memperbolehkan tes RT-PCR untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Ketentuan baru tersebut berlaku untuk penerbangan di daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada beleid yang diperbaharui per 2 November 2021 itu, mengatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Dilansir dari Kontan.co.id, namun kini, pemerintah melonggarkan syarat penerbangan.
Kini, syarat penerbangan bagi penumpang pesawat terbang rute domestik, baik di Jawa Bali maupun di luar kedua pulau tersebut tidak wajib membawa hasil tes PCR.
Namun sekarang bisa dengan tes Antigen.
Namun, syarat penerbangan terbaru ini belum berlaku. Kapan syarat penerbangan yang semakin longgar ini berlaku?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum bisa menerapkan kebijakan pelonggaran syarat penerbangan tersebut. Dengan demikian, saat ini penumpang pesawat terbang di Jawa-Bali tetap harus membawa hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan.
Kemehub masih menunggu penetapan aturan terbaru untuk menerapkan syarat penerbangan yang semakin longgar itu. Meski demikian, biasanya hal ini tidak berlangsung lama.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa terdapat perubahan syarat perjalanan dalam penerbangan bagi penumpang pesawat rute domestik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Jadi Rp300 Ribu, Kemenkes: Sedang Dikaji
Pemerintah kali ini tidak lagi mewajibkan hasil test negatif test PCR sebagai syarat penerbangan pesawat.
Melainkan penumpang pesawat dapat menggunakan hasil negatif test antigen sebagai syarat penerbangan.
Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan pihaknya masih menunggu penetapan aturan syarat penerbangan oleh Kementerian Dalam Negeri dan juga Satgas Covid-19.
(*)