Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu, Berikut Sederet Faktanya, Mulai dari Masa Berlaku hingga Sanksi bagi Penyedia Tes

Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:15
Photo by Polina Tankilevitch from Pexels

ilustrasi tes PCR

GridHype.ID -Baru-baru ini, tes PCR tengah ramai dibicarakan masyarakat.

Ramainya pembicaraan ini karena biaya tes PCR yang harus ditanggung oleh masyarakat sendiri.

Tak sedikit yang merasa keberatan mengingat harga tes PCR tidaklah murah.

Melansir dari GridHealth.ID, PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat.

Mengenai harga tes PCR sendiri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar harga tes PCR diturunkan menjadi hanya Rp 300 ribu.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas bersama Presiden, Senin, (25/10/2021).

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut, mengutup Tribunnews (26/10/2021).

Sementara itu, melansir dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk daerah lain.

Kebijakan terkait batas tarif tertinggi tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Aturan ini efektif berlaku mulai pada Rabu (27/10/2021).

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, penurunan harga tes PCR dilakukan setelah menghitung komponen-komponen tes PCR, seperti jasa pelayanan, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Jadi Rp300 Ribu, Kemenkes: Sedang Dikaji

"Pemberlakuan daripada tarif ini batas tertinggi itu mulai berlaku pada saat dikeluarkan SE Kemenkes dan hari ini SE itu sudah kami keluarkan sehingga berarti berlaku pada saat hari ini," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.

Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini ada sederet fakta seputar penurunan harga tes PCR tersebut, sebagai berikut:

• Hasil tes PCR maksimal 1x24 jam

Abdul mengatakan, hasil tes PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan PCR tersebut.

Oleh karenanya, ia minta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas penyedia tes lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dapat mematuhi batasan tarif tertinggi PCR tersebut.

• Dinkes kawal penerapan harga baru tes PCR

Abdul meminta dinas kesehatan di tiap kabupaten/kota untuk mengawasi penyedia tes PCR agar penerapan tarif sesuai batas maksimum.

Ia menegaskan, tidak dibenarkan bila ada fasilitas kesehatan yang mematok harga di atas batas maksimum tersebut.

"Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini apapun alasannya," ujarnya.

Baca Juga: Punya Harga Selangit, Ini Alasan Dibalik Tes PCR di Indonesia, Bukan Kesulitan Praktik Medis yang Jadi Penyebabya

• Sanksi bagi fasilitas kesehatan

Rumah sakit atau laboratorium yang tidak mematuhi ketentuan soal batas tertinggi harga tes PCR dapat dijatuhi sanksi berupa penutupan dan pencabutan izin.

Abdul menyebutkan, sanksi dijatuhkan jika pembinaan yang dilakukan oleh dinas kesehatan masing-masing kabupaten/kota tidak membuat laboratorium tersebut mematuhi ketentuan yang ada.

"Bilamana dengan pembinaan itu kita gagal untuk memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan kita, maka tentunya sanksi terakhirnya bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ucap dia.

• Tambah PCR di beberapa daerah

Terakhir, Kemenkes berencana akan menambah laboratorium tes PCR di sejumlah daerah.

Menurut Abdul, saat ini, pihaknya sedang mengidentifikasi daerah-daerah yang belum memiliki mesin PCR dan akan mendorong pengadaan mesin PCR di daerah tersebut.

"Kita nanti akan koordinasikan dengan pemerintah daerah setempat dan tentunya kita akan mendorong untuk penyiapan mesin PCR di daerah tersebut," kata Abdul.

Ia mengatakan, saat ini telah tersedia sekitar 1.000 laboratorium yang melayani tes PCR.

"Terus terang memang usaha-usaha pemerintah untuk memenuhi kebutuhan laboratorium PCR di daerah itu kita telah menyiapkan. Sekarang ini sudah ada sekitar seribu laboratorium PCR yang tersedia," ucap dia.

Baca Juga: Heboh Harga Tes PCR Murah di India, Ternyata Segini Loh Harga yang Dibanderol di 4 Negara Tetangga, Indonesia Paling Mahal

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Kompas.com, GridHealth.ID