Ridho Rhoma kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ridho Rhoma hukuman 2 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ridho Rhoma kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Anak Raja Dangdut, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi Lantaran Terjerat Narkoba
(*)