Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rachel Vennya Tak Seharusnya Karantina di Wisma Atlet, Pertanggungjawaban Erigo Dipertanyakan, Rekan Serombongan Sang Selebgram Bongkar Fakta Mengejutkan

Dwi Purworahayu - Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:15
Rachel Vennya memberikan klarifikasi soal kaburnya dari wisma atlet
instagram.com/@rachelvennya

Rachel Vennya memberikan klarifikasi soal kaburnya dari wisma atlet

Sayangnya, Denny Sumargo tak memberitahu detail ihwal besaran biaya tersebut.

Kendati demikian, Denny menyebut, pihak Erigo telah mewanti-wanti mereka melakukan karantina usai dari Amerika Serikat.

“Duh banyak influencer aja sekitar 13 orang, belum tim lain. Semua diingatkan untuk karantina, tidak lepas influencer atau bukan,” ungkap Denny.

Denny Sumargo sendiri mengakui sudah melakukan karantina mandiri.

“Saya total (karantina) 18 hari,” ujar Denny Sumargo.

Sementara untuk kasus Rachel Vennya, ia seharusnya tidak menjalani karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021.

Baca Juga: Waduh! Rindu Anak Jadi Alasan Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Sang Selebgram Tetap Dapat Sanksi Pidana?

Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga golongan yang berhak mendapatkan penanggungan biaya oleh pemerintah terkait karantina di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Mereka adalah para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan fasilitas tersebut," tegas Herwin dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Sementara itu, warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang tiba dari luar negeri wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapat sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes dengan seluruh biaya ditanggung sendiri.

Source :Kompas.com

Editor : Hype





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x