Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
Rachel Vennya msuk ke Wisma Atlet karena adanya salah satu oknum anggota pengamanan Bandara Soekarno-Hatta (TNI) berinisial FS yang melakukan dugaan tindakan non-prosedural.
"(FS) telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," tegas Herwin.
Mengenai oknum TNI tersebut, Herwin menegaskan, pihaknya bakal segera memproses pemeriksaan dan penyidikan.
Bukan hanya itu, tambah Herwin, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal.
(*)