Waduh! Rindu Anak Jadi Alasan Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Sang Selebgram Tetap Dapat Sanksi Pidana?

Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:30
tangkap layar Youtube BW

Rachel Vennya

GridHype.ID - Insiden Rachel Vennya kabur karantina dari Wisma Atlet beberapa waktu lalu memang menyita perhatian publik.

Terlebih lagi, usut punya usut Rachel Vennya kabur karantina dibantu oknum TNI.

Setelah lama bungkam, Rachel Vennya pun akhirnya membuat pengakuan terkait kasus tersebut.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com, dalam pemberitaan selama ini Rachel disebut telah kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani masa karantina.

Namun kepada Boy William, Rachel mengaku tidak pernah menginap untuk karantina di Wisma Atlet.

"Ada berita juga yang bilang kamu menolak ngasih surat nikah dan kamu memaksa untuk satu kamar dengan pacar kamu," tanya Boy William selaku host kanal YouTube BW.

Tidak langsung menjawab pertanyaan itu, Rachel Vennya mengatakan dia tidak bisa membicarakan kronologi karena harus menjelaskan hal itu saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Aku tidak karantina sama sekali di Wisma Atlet. Jadi aku tidak minta sekamar juga, karena pada kenyataannya aku tidak karantina sama sekali," kata Rachel Vennya seperti dikutip Kompas.com, Senin (18/10/2021).

Boy William tampak terkejut mendengar pernyataan Rachel.

"Wait.. kamu sama sekali enggak karantina di Wisma Atlet? Itu berita pada bilang kamu karantina tiga hari di Wisma Atlet and then you left Wisma Atlet..." tanya Boy William lagi.

Baca Juga: Salahi Aturan Karena Nekat Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Akhirnya Minta Maaf dan Siap Terima Hukumannya

"Enggak, itu salah. Aku tidak menginap sama sekali di Wisma Atlet," Rachel Vennya mengulangi pernyataannya.

Rachel Vennya mengakui semua kesalahan yang diperbuatnya tidak patut untuk ditiru.

"Ini kesalahan aku as a person ya, karena aku sadarnya telat. Yang pasti aku nyesal dan ya aku nyesel, itu saja," ujar Rachel.

Rachel mengatakan bahwa tindakannya tidak menjalani karantina itu bukan karena ingin merayakan ulang tahunnya di Bali.

"Kalau narasinya aku kabur karantina untuk merayakan ulang tahun aku di Bali, itu enggak, enggak seperti itu," ujarnya.

Ia mengaku alasan utamanya tidak menjalani karantina adalah rindu kepada kedua anaknya.

Meskipun demikian, Rachel menyatakan alasan tersebut tidak bisa dibenarkan.

Selebgram berusia 26 tahun itu juga meminta maaf dan siap menerima sanksi yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, kasus kaburnya Rachel Vennya sudah dilimpahkan ke kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus punmemastikan bakal ada sanksi pidana untuk selebgram Rachel Vennya.

Baca Juga: Rachel Vennya Sebentar Lagi Bakal Jalani Pemeriksaan di Kepolisian Usai Tersandung Kasus Kabur dari Karantina, Nikita Mirzani Girang Bukan Main : Congratulations

Sanksi pidana ini bakal diberikan kepada Rachel Vennya karena telah terkonfirmasi kabur dari karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.

"Ya jelas (ada sanksi pidana). Kan ada Undang Undang Karantina, ada Undang Undang Wabah Penyakit. Kalau enggak ada pidana, polisi enggak urus dong," tegas Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

Lebih lanjut, Yusri juga memastikan segala pihak berkaitan dengan kasus kaburnya Rachel Vennya bakal segera diperiksa.

"Ya nanti semuanya akan kami periksa, enggak ada yang kami tutupi," ucap Yusri.

Sementara mengutip Kompas.TV,Yusri Yunus juga membeberkan pihak-pihak yang akan diperiksa.

Mereka adalah Salim Nauderer yang merupakan pacar Rachel Vennya dan Maulida Khairunnisa, manajer Rachel Vennya.

“Jadi ada Rachel Vennya, Salim, sama Maulida (diperiksa). Tapi suratnya (surat undangan) kepada Rachel Vennya saja,” kata Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Senin (18/10/2021).

Ketiga orang ini bakal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya Kamis (21/10/2021) mendatang.

“Pemeriksaan hari Kamis ya, Rabu ternyata libur, tanggal merah. Jadi hari Kamis,” kata Yusri.

Baca Juga: Sudah Kepalang Tuai Hujatan Publik Usai Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Ngaku Menyesal Tak Patuhi Aturan Pemerintah

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Kompas.tv

Baca Lainnya