Olivia Nathania menjelaskan bahwa ibu Agustin inilah yang merekrut orang-orang tersebut.
Pasalnya, Olivia tidak pernah bertemu langsung dengan orang-orang yang disebutkan Ibu Agustin.
Batas kesaksian Olivia, Ibu Agustin berperan mempresentasikan kepada 225 orang yang yang mengalami kerugian itu.
Orang-orang itu kemudian terbujuk rayu untuk masuk CPNS.
Lebih lanjut, Olivia menjelaskan bahwa korban diberi iming-iming kepada berupa jaminan lulus.
Bukan hanya itu, Olivia Nathania menjelaskan bahwa uang Rp25 juta yang diterima dari Agustin dan 224 orang lainnya digunakan untuk keperluan pelatihan.
Atas hal tersebut anak Nia Daniati ini mengungkapkan bahwa dirinya wajar jika mendapat keuntungan.
Pasalnya, uang yang diterima digunakan untuk les, untuk pengajar, untuk sewa tempat, dan lain-lain.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan mekanisme les yang terselenggara.
"Pembahasan soal. Kalau ditanya bahkan anaknya ibu Agustin saja ikut, pembahasan soal yang kira-kira keluar apa saja? dari mana soalnya yang saya dapat ya soal dari tahun sebelumnya," tegasnya.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS ini menilai bahwa Olivia Nathania dan Raffi Novianto Tilaar melakukan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.