Saat dicek, ditemukan sejumlah barang di balik rok yang ia kenakan.
Saat itu mereka mengaku melakukan perjalanan balik ke Malang dengan mengendarai motor.
Namun, karena kelaparan, mereka mampir ke toko tersebut.
Aksi pencurian tersebut dilaporkan ke polisi. MRS da YLT kemudian diamankan petugas Polsek Wonotirto.
Dua ibu rumah tangga asal Malang tersebut telah ditahan selama enam hari di tahanan Polres Blitar sejak Kamis (2/9/2021).
Namun, sebagaimana yang diwartakan Kompas.com, kedua ibu ini akhirnya bebas setelah pemilik Toko Ringgit, Anik, mencabut laporannya.
Anik datang ke Mapolres Blitar bersama Hendrik, pemilik Toko Rina di Desa Pasiraman, Rabu (8/9/2021).
Anik dan Hendrik adalah korban pencurian barang dagangan yang dilakukan oleg MRS dan YLT di hari yang sama.
Mereka datang ke Polres Blitar untuk mencabut laporan polisi yang telah mereka buat dan berdamai dengan kedua pelaku.
Selama proses mediasi tersebut justru Anik yang terdengar beberapa kali menyampaikan permintaan maaf karena telah melaporkan ke polisi.
Dikutip dari TribunWow.com, Hotman Paris rupanya menyoroti kasus dua ibu rumah tangga mencuri minyak kayu putih, susu dan barang lainnya di dua toko kelontong.