GridHype.ID - Dua ibu rumah tangga kepergok mencuri di barang di toko swalayan.
Dua ibu rumah tangga ini terpaksa melakukan pencurian ini lantaran terdesak kebutuhan.
Tak hanya itu, dua ibu rumah tangga ini harus telan pil pahit lantaran terancam hukuman hingga 7 tahun sendiri.
Dikutip dari Kompas.com, MRS dan YLT melakukan pencurian di dua toko kelontong pada Selasa (31/8/2021).
Awalnya mereka mencuri di Toko Ringgit milik Anik yang berada di Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Saat itu aksi mereka tak diketahui pemilik toko. Mereka kemudian melakukan pencurian di Toko Rina.
Dua ibu rumah tangga tersebut kemudian tertangkap basah saat memasukkan dua boks susu bubuk berukuran 600 gram di balik baju mereka.
Pencurian tersebut terbongkar saat mereka masuk ke dalam toko dan memilih barang.
Tak lama, YLT balik ke kasir dengan maksud membayar roti dan minuman yang bawa.
Bersamaan dengan MRS beranjak keluar toko. Namun, saat berjalan di dekat kasir, tiba-tiba ada barang terjatuh dari balik roknya.
MRS pun panik dan ketakutan karena kasir toko menghentikan langkahnya.