GridHype.ID - Sosok Dinar Candy tak pernah lepas dari sensasi dan kontroversi.
Presenter sekaligus disc jockey (DJ) ini sempat berurusan dengan hukum lantaran aksi nekatnya.
Dinar Candy melakukan protes dengan mengenakan bikini di pinggir jalan sebagai aksi protesnya menentang perpanjangan PPKM.
Dikutip dari Kompas.com, buntut akibat ulah Dinar Candy ini, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pornografi/
Meski menyandang status sebagai tersangka, Dinar Candy tidak dilakukan penahanan.
“Sementara tak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Kamis (5/8/2021) malam.
Meski tak ditahan, Azis mengatakan, Dinar Candy dikenakan wajib lapor ke pihak kepolisian.
Azis mengatakan, pihaknya masih mendalami motif Dinar Candy memakai bikini di pinggir jalan.
Aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan disebut Azis tak memerdulikan norma agama dan budaya yang berlaku di Indonesia.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etika atau norma budaya, atau norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan (Dinar Candy) ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama,” kata Azis.