GridHype.ID - Tragedi kebakaran yang menghanguskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang menyisakan pilu untuk keluarga para tahanan.
Diketahui, melansir Kompas.com, kebakaran yang menghanguskan Lapas Tangerang itu terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Sebanyak 41 orang dinyatakan meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang itu.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan, korban yang meninggal dievakuasi ke dua RS yang berbeda di Kota Tangerang, yakni RSUD Kabupaten Tangerang dan RSUP Sitanala.
"Kemudian, yang luka berat ada delapan orang. Kemudian, yang luka ringan ada 72 orang. Itu dirawat di poliklinik Lapas," kata Fadil.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberikan penjelasan mengenai kronologi kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Yasonna mengatakan, kebakaran terjadi pada pukul 1.45 WIB.
"Terjadi kebakaran pukul 01.45 WIB, petugas pengawas melihat dari atas. Pengawas melihat kondisi itu terjadi api, langsung menelepon kepala pengamanan di sini," ujar Yasonna.
Setelah itu, Kepala Lapas langsung menghubungi pemadam kebakaran setempat hingga 13 menit kemudian 12 unit pemadam kebakaran datang.
Yasonna mengatakan, kurang dari 1,5 jam api di Lapas Tangerang berhasil dipadamkan.
Diketahui, bangunan Lapas Tangerang yang terbakar itu berada di Blok C 2 yang dihuni sebanyak 122 orang.