Follow Us

PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Ini Dia Sederet Aturan Pelonggaran untuk Wilayah yang Telah Turun ke Level 3

Helna Estalansa - Selasa, 24 Agustus 2021 | 07:45
Ilustrasi lockdown.
Pixabay

Ilustrasi lockdown.

Sedangkan industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, bila terjadi klaster baru maka ditutup 5 hari.

"Aplikasi pedulilindungi ini sebagai syarat untuk berkegiatan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan. Aturan lengkap dikeluarkan Mendagri dalam bentuk Instruksi Mendagri," sebut dia.

Baca Juga: Telan Pil Pahit Diciduk Kepolisian Gara-gara Aksi Nekat Berbikini di Pinggir Jalan Demi Protes PPKM, Dinar Candy Akui Belum Berkomunikasi dengan Sang Ayah

Sementara itu, berikut ini fakta lengkap soal perpanjangan PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa Bali, yang dirangkum dari pernyataan Jokowi sebagaimana dimuat di laman Setkab via Tribunnews.com:

1. Ada 16 Kabupaten/Kota di Jawa Bali Turun ke Level 3

Jokowi mengatakan penurunan kasus positif Covid-19 di Jawa-Bali membuat pemerintah memutuskan untuk menurunkan status beberapa daerah dari PPKM Level 4 ke Level 3.

Keputusan ini diambil setelah kasus Covid-19 turun sebesar 78 persen.

Menurut Jokowi, angka kesembuhan Covid-19 secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus positif dalam beberapa minggu terakhir.

Karena itu, dari semula 67 kabupaten/kota berstatus Level 4, kini diturunkan menjadi 51 kabupaten/kota.

Dengan demikian, terdapat 16 kabupaten/kota yang turun level dari Level 4 ke Level 3.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi.

Hal ini membuat, jumlah wilayah dengan status PPKM Level 3 bertambah dari semula 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest