GridHype.ID -Pandemi Covid-19 memang masih menjadi momok mengerikan sampai detik ini.
Angka kasus Covid-19 di Indonesia pun kian mengganassetiap harinya.
Karena itulah, pemerintah mengeluarkan kebijaan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM ini pun sudah berlaku sejak 3 Juli 2021.
Setelah satu bulan berjalan, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Disebutkan, PPKM level 4 akan diperpanjang hingga 8 Agustus 2021.
Menurut Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bangka Belitung sekaligus Kepala BPBD Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa, PPKM ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.
"Jadi PPKM ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk Bangka Belitung. Yang membedakan saat ini adalah levelnya saja," kata Mikron dikutip dari Bangka Pos, Sabtu (24/7/2021).
Mikron menegaskan, jika dulu namanya PPKM Darurat, kini namanya diubah menjadi PPKM level 3-4.
"Berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jawa dan Bali dan mulai berlaku mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021," tegas Mikron.
Sebelumnya diberitakan bahwa kebijakan PPKM Darurat ini akan diberlakukan di 21 provinsi mencakup 45 kabupaten / kota di luar pulau Jawa.