GridHype.ID - Artis Kartika Putri kena imbas hujatan netizen usai penangkapan dr Richard Lee.
Dokter yang kerap memberikan edukasi pada masyarakat terkait kosmetik abal-abal ini harus diciduk oleh pihak kepolisian.
Sebagaimana yang diketahui, dokter Richard Lee ditangkap di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu sore (11/8/2021).
Dikutip Kompas TV, Penyebab dokter Richard Lee ditangap belum diketahui secara pasti.
Namun, yang jelas dokter Richard Lee pernah berseteru dengan artis Kartika Putri.
Proses penangkapan dokter Richard Lee oleh polisi sempat direkam dan diunggah ke media sosial Instagram lewat akun istrinya Reni Effendi yakni @renieffendi24.
Dari video tersebut, tampak polisi tiba-tiba datang ke kediamannya. Penangkapan yang dinilai menyalahi aturan ini dikecam oleh netizen.
Tak hanya itu, nama artis Kartika Putri sendiri juga banjir hujatan.
Dikutip dari Tribun Seleb, Aktris Kartika Putri banjir hujatan setelah dr Richard Lee ditangkap polisi pada Rabu (11/8/2021).
Dokter Richard Lee ditangkap setelah diduga melanggar UU ITE dengan melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.
Penyidik menemukan adanya ilegal akses di akun media sosial, yakni Instagram dan Twitter milik Richard Lee, yang tengah disita.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan penangkapan Richard tak terkait kasus Kartika Putri.
"Jadi perkara tentang pencemaran nama baik (yang dilaporkan) saudari K ini beda, dengan upaya hukum polisi tanggal 9 kemarin (penyidikan UU ITE)," terangnya, Kamis (12/8/2021).
Namun, kasus ini bermula dari laporan Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2020 silam.
Terkait hal itu, banyak warganet yang geram dengan istri dari Habib Usman bin Yahya ini.
Hingga menuliskan kalimat hujatan di kolom komentar unggahan foto Instagramnya.
Selain itu, nama Kartika Putri turut menjadi trending topik di Twitter hingga Kamis (12/8/2021) malam.
Kesal mendapatkan hujatan dari warganet, Kartika Putri akhirnya buka suara melalui unggahan di Instagram Story-nya, @kartikaputriworld.
Kartika kesal pada komentar warganet yang menyangkut-pautkan kasus ini dengan proses hijrahnya.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan mengenai alasan polisi melakukan penangkapan pada dr Richard Lee tersebut.
Dikutip dari GridHits.ID, dalam jumpa pers, Kamis (12/8/2021), melansir dari KH INFOTAINMENT, Kombes Pol Yusri memberikan penjelasan.
Kejadian ini bermula karena adanya pihak kepolisian yang mendapatkan laporan pada 9 Agustus 2021 lalu, dr Richard Lee melakukan akses ilegal akun media sosial (medsos) dan berupaya menghilangkan barang bukti.
Bukti-bukti tersebut merupakan laporan dari Kartika Putri atas pencemaran nama baik.
"Teman-teman tahu bulan 12 (Desember) lalu ada laporan seorang inisial K (Kartika Putri) melaporkan seorang terlapor dokter RL (Richard Lee) ke sini melaporkan tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @drrichard_lee," ujar Yusri di Polda Metro Jaya.
"Pelapor tidak menerima adanya cuitan dari pada saudara RL di dalam akunnya, kemudian dilakukan penyelidikan oleh teman-teman cyber," sambungnya.
Yusri menjelaskan bahwa dr Richard Lee dan Kartika Putri sudah melakukan mediasi, tetapi tidak ada kesepakatan.
Sampai pada saat melakukan penyidikan, kepolisian menyita ponsel yang terdapat akun dari Richard Lee.
"Tanggal 9 kemarin (Agustus) berdasarkan hasil penyelidikan barang bukti yang ada di Krimsus PMJ adanya satu ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti pihak penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jakarta Selatan pada saat itu tanggal 8 Juni 2021," kata Yusri.
Kombes Pol Yusri menegaskan perkara tentang pencemaran nama baik oleh Kartika Putri berbeda dengan penangkapan yang terjadi.
"Tanggal 9 Agustus kemarin adanya ilegal akses dan juga pencurian barang bukti di akun tersebut," jelas Yusri.
Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat Pasal 30 juncto 46 Undang Undang ITE dan Pasal 231 KUHP dan Pasal 221 KUHP.
Akun tersebut ternyata sudah diketahui Richard Lee sebagai barang bukti.
Hal itu juga sudah dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan PN Jakarta Selatan pada 8 Juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara pada 10 Juli 2021.
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," tegas Kombes Pol Yusri.
(*)