"Jadi perkara tentang pencemaran nama baik (yang dilaporkan) saudari K ini beda, dengan upaya hukum polisi tanggal 9 kemarin (penyidikan UU ITE)," terangnya, Kamis (12/8/2021).
Namun, kasus ini bermula dari laporan Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2020 silam.
Terkait hal itu, banyak warganet yang geram dengan istri dari Habib Usman bin Yahya ini.
Hingga menuliskan kalimat hujatan di kolom komentar unggahan foto Instagramnya.
Selain itu, nama Kartika Putri turut menjadi trending topik di Twitter hingga Kamis (12/8/2021) malam.
Kesal mendapatkan hujatan dari warganet, Kartika Putri akhirnya buka suara melalui unggahan di Instagram Story-nya, @kartikaputriworld.
Kartika kesal pada komentar warganet yang menyangkut-pautkan kasus ini dengan proses hijrahnya.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan mengenai alasan polisi melakukan penangkapan pada dr Richard Lee tersebut.
Dikutip dari GridHits.ID, dalam jumpa pers, Kamis (12/8/2021), melansir dari KH INFOTAINMENT, Kombes Pol Yusri memberikan penjelasan.
Kejadian ini bermula karena adanya pihak kepolisian yang mendapatkan laporan pada 9 Agustus 2021 lalu, dr Richard Lee melakukan akses ilegal akun media sosial (medsos) dan berupaya menghilangkan barang bukti.
Bukti-bukti tersebut merupakan laporan dari Kartika Putri atas pencemaran nama baik.