Rincian bantuan tersebut meliputi, bantuan subsidi upah sebesar Rp 8,8 triliun dan Kartu Pra Kerja Rp 1,2 triliun.
Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, nantinya para pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000 dan akan diberikan dua kali pencairan.
Kemudian, bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Di mana tahap pertama disalurkan ke 20 juta KPM dan tahap ke dua diberikan kepada 8,8 juta KPM.
Lalu, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang dicairkan pada kuartal II.
"Dan ini masing-masing menerima Rp 1,2 juta, dan ini ada 1,5 juta penerima yang dipersiapkan untuk bantuan warung dan PKL," kata dia.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan pedagang kali lima (PKL) dengan skema Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 1,2 penerima dengan besaran dana Rp 1,2 juta yang dibagikan TNI-Polri.
Pemerintah sendiri memudahkan penyaluran bantuan untuk para penerima bantuan.
Melansir dari Tribunnews.com, kini penyaluran BLT UMKM bisa dilakukan online.
Berkaca dari penyaluran sebelumnya, pencairan BLT UMKM berpotensi menimbulkan kerumunan di Unit Kerja Operasional (UKO) BRI.