Dokumen yang perlu disiapkan bagi pemilik warteg dan pedagang kaki lima yakni data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
"Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.
Baca Juga: Kabar Gembira Para Pengusaha Warteg Sampai PKL, Pemerintah Siapkan Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta
(*)