2. Singapura
Pemerintah Singapura dalam hal ini Kementerian Kesehatan setempat mengumumkan secara resmi untuk memperketat kedatangan dari Indonesia.
Keputusan tersebut disampaikan melalui situs resmi Singapura yang berlaku mulai Senin (12/7/2021).
Singapura juga mengurangi jumlah kedatangan dari Indonesia untuk warga negara asing dan bukan penduduk permanen Singapura.
Baca Juga: Jangan sampai Keliru, Orang dengan Penyakit Ini Justru Tidak Disarankan Minum Air Kelapa
Sementara wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia selama kurun waktu 21 hari terakhir tidak mendapatkan izin transit di Singapura.
Wisatawan yang berkunjung juga harus menunjukkan hasil negatif tes PCR Covid-19 dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan.
Pengunjung yang mendarat namun tanpa hasil negatif Covid-19 tidak diperbolehkan masuk ke negara tersebut.
3. Hong Kong
Pemerintah Hong Kong mmengkategorikan beberapa negara A1 atau negara dengan risiko tinggi penularan Covid-19.
Salah satunya Indonesia dan beberapa negara lain yaitu India, Nepal, Pakistan dan Filipina.
Penetapan tersebut membuat seluruh penerbangan dari Indonesia dilarang masuk ke wilayahnya sejak 25 Juni 2021.