GridHype.ID - Pandemi Covid-19 di Indonesia semakin melonjak tinggi.
Bahkan kini, pemerintah menetapkan kebijakan PPKM Darurat.
Kebijakan PPKM Darurat ini berlangsung mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021.
Kecemasan masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 yang melonjak naik hingga sampai membuat panic buying.
Masyarakat banyak yang memburu obat, suplemen, vitamin untuk memperkuat imun.
Terbaru, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy seperti yang dilansir dari Kompas.com, menegaskan siapa pun tidak boleh ada yang menimbun obat untuk Covid-19.
Muhadjir menilai, penimbunan tersebut akan sangat menganggu upaya penanggulangan Covid-19 yang tengah dilakukan.
Terlebih larangan penimbunan juga sudah tercantum dalam surat edaran (SE) Menteri Kesehatan dan Polri.
"Ini tentu sangat mengganggu karena itu sudah ada SE Menkes dan larangan dari Polri pokoknya tidak boleh ada yang melakukan praktik penimbunan," tegas Muhadjir dalam kunjungannya ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur di Kota Surabaya, PT Interbat di Sidoarjo, dan Instalasi Gudang Farmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dikutip dari siaran pers, Rabu (14/7/2021).
Muhadjir mengatakan, penimbunan obat terapi Covid-19 seperti Azithromycin yang dilakukan para oknum sangat merugikan masyarakat.