GridHype.ID- Pihak kepolisian telah merilis temuan terbaru terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Seperti yang diberitakansebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya yang berinisial ZN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang ditemukan polisi saat proses penangkapan Nia Ramadhani di kediamannya adalah narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta alat hisapnya.
Ketiganya juga dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin atau sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Diketahui melaluiKompas.com, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie rupanya membeli sabu dengan harga Rp1,5 juta per klip.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panji Yoga saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
"Rp 1,5 juta," kata Panji Yoga.
Panji menjelaskan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie selalu meminta sopirnya, ZN, untuk membelikan barang terlarang itu.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan fakta menarik tentang bandar yang mendistribusikan narkoba ke pasangan selebritas tersebut.
Baca Juga:Positif Konsumsi Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akui Kapok, Polisi: Mereka Berdua Ingin Sembuh