GridHype.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Seperri sebelumnya telah diberitakan, Nia Ramadhani diciduk kepolisian pada Rabu (7/7/2021) di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan pukul 15.00.
Melalui keterangan pers Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kronologi penangkapan Nia Ramadhani.
Melansir dari Kompas.com, “Kronologi sekitar pukul 9 pagi Satresnarkoba Jakarta Pusat dapat informasi bahwa Saudari RA sering menggunakan sabu-sabu ini, yang bertempat tinggal di daerah Pondok Pinang atau Pondok Indah,” ujar Yusri Yunus.
Kemudian, lanjut Yusri Yunus, setelah dilakukan pendalaman, diamankan seorang berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarga Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB).
Bersama ZN, kata Yusri, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu yang diakui milik Nia Ramadhani.
Saat penangkapan Nia Ramadhani dan sopirnya pada Rabu sore, Ardi Bakrie tidak ada di rumahnya.
Yusri mengatakan, Ardi Bakrie kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi pada Rabu malam.
“Saat di TKP Saudara AAB tidak ada, sehingga Saudara ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakpus. Barulah RA hubungi suaminya. Setelah Isya, jam 20.00 WIB, Saudara AAB datang untuk menyerahkan diri,” kata Yusri.