GridHype.ID - Publik kembali dikejutkan dengan penangkapan pasangan selebriti atas penyalahgunaan barang baram narkoba.
Pasangan selebriti Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie diciduk pihak kepolisian.
Kabar penangkapan pasangan artis ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Melansir dari Suar.ID, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan bahwa artis Nia Ramadhani (NR) dan suaminya Ardi Bakrie (AB) diamankan karena kasus narkoba.
"Saya membenarkan (kabar diamankannya) NR dan AB," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) pagi.
Kabar keduanya ditangkap sudah beredar sejak kemarin semalam.
Yusri mengatakan bahwa NR dan AB diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan masih menjalani pemeriksaan.
Usai selesai diperiksa, terbaru seperti yang dilansir dari Kompas.com, artis Nia Ramadhani atau Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan suaminya, Ardi Bakrie, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
"Dua tersangka lainnya, yaitu RA (31) ibu rumah tangga, lalu AAB (42) karyawan swasta," ujar Yusri.
Selain Nia dan Ardi, sopir mereka berinisial ZN (43) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dari penangkapan mereka, polisi menemukan barang bukti sabu.
Yusri menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2021) di rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Pada saat itu polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu serta alat hisapnya.
Nia Ramadhani mengakui barang tersebut miliknya dan dipakai bersama suaminya.
Polisi lebih dulu menangkap Nia Ramadhani dan sopirnya di rumah.
Dari keterangan tersangka, mereka sudah memakai sabu sekitar 4-5 bulan belakangan ini.
Hasil tes urine Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun dinyatakan positif sabu.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi melakukan penelusuran terhadap pihak yang memberikan sabu kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
(*)