Pelaksanaan pemakaman di lokasi tersebut dilaksanakan berdasarkan protokol kesehatan yang berlaku.
Akhir-akhir ini angka kematian akibat Covid-19 memang terus meningkat.
Pertambahan angka positif Covid-19 bahkan membuat pemerintah harus kembali memberlakukan PPKM Darurat.
Pada Selasa (6/7/2021), Kota Bekasi mencatat rekor tertinggi pemakaman jenazah Covid-19 yaitu sebanyak 118 jenazah.
Jenazah terebut tidak lain dimakamkan di TPU Pedurenan Bekasi dengan protokol Covid-19.
Salah satu petugas pemakaman di TPU Pedurenan Bekasi, Andi mengungkapkan bahwa salah satu ambulans bahkan bisa membawa jenazah sampai 4 kali dalam sehari.
Jenazah tersebut meninggal setelah mendapat perawatan di RSUD Kota Bekasi.
“TPU Pedurenan ini tutupnya jam 17.00, (satu ambulans) bisa sampai 4 kali satu kali, (satu ambulans) membawa 2 hingga 4 (jenazah pasien Covid-19 dalam sehari),” ujar Andi.
Pemakaman di TPU Pedurenan tersebut sebenarnya bukanlah sebuah keharusan, keluarga jeanzah Covid-19 berhak menentukan sendiri tempat pemakaman.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Jenazah boleh dimakamkan di mana pun asalkan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.