“Bagi masyarakat yang memiliki keluarga yang meninggal, jenazah tidak harus dimakamkan di Padurenan, boleh pemakaman keluarga,” ujarnya.
Selebihnya, Rahmat Effendi juga menegaska bahwa pasien meninggal juga dapat dimakamkan di luar Bekasi.
“Mau dibawa ke Jawa juga boleh, silakan. Asal, harus melalui proses pemularaan terlebih dahulu,” tuturnya pada dikutip dari Kompas.com Jumat (9/7/2021).
(*)