GridHype.ID - Selain bansos dari Kemensos, pemerintah juga kembali membagikan bantuan kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk BLT UMKM.
Nantinya, penerima BLT UMKM akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta untuk tambahan modal usaha mereka.
Sementara melansir Kompas.com,Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menambah jumlah penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebanyak 3 juta penerima.
Baca Juga: Tak Hanya Salurkan Bantuan Sosial, Pemerintah Salurkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta pada Juli Hingga 2021
Hal itu dilakukan seiring dengan adanya penerapan PPKM darurat.
"Untuk merespon PPKM darurat, kami menambah target penerima bantuan produktif bagi usaha kecil untuk 3 juta penerima baru," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Sri Mulyani juga mengungkapkan terkait jadwal penyaluran bantuannya.
"Pada Juli ini kita berharap sampai dengan September untuk sisa anggarannya Rp 3,6 triliun bagi 3 juta UMKM itu bisa diberikan, sehingga membantu masyarakat pada kondisi PPKM Darurat," jelas Sri Mulyani.
Untuk memastikan Anda sebagai penerima BLT UMKM dapat dilakukan secara online di bank BRI dan BNI menggunakan nomor KTP.
Mengutip Tribunnews.com, pengecekan di BRI dilakukan secara online melalui laman resmi eform.bri.co.id/bpum.
Sementara itu, di BNI pengecekan dilakukan dengan mengakses laman banpresbpum.id.
Berikut ini cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Cara Cek Penerima BLT UMKMdi BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cara Cek Penerima BLT UMKMdi BNI:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP.
- Kemudian, pilih 'Cari'.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
(*)