Follow Us

Catat! Berikut Daftar Obat untuk Covid-19 yang Diizinkan oleh BPOM, Ivermectin Tak Masuk

Ruhil Yumna - Rabu, 07 Juli 2021 | 15:00
Kepala BPOM Penny Lukito, memberikan informasi prihal efek samping vaksin Sinopharm.

Kepala BPOM Penny Lukito, memberikan informasi prihal efek samping vaksin Sinopharm.

GridHype.ID - Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.

Sejauh ini, kata Kepala BPOM Penny Lukito, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM.

Dua obat yang dimaksud adalah Remdesivir dan Favipiravir.

Baca Juga: Nggak Perlu Borong You C 1000 dan Susu Beruang, WHO Beri Anjuran Konsumsi Makanan ini untuk Jaga Daya Tahan Tubuh di Tengah Pandemi Covid-19

Hal itu disampaikan Penny dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin (5/7/2021).

"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir.

Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," ujar Penny.

Dari dua zat aktif tersebut, terdapat 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, yaitu:

Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:

1. Remidia 2. Cipremi 3. Desrem 4. Jubi-R 5. Covifor 6. Remdac 7. Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus

Baca Juga: Dituding Nekat Kerja Meski Positif Covid-19, Natasha Wilona Meradang Langsung Buktikan Hasil Tes PCR-nya

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest