"Tapi kami dapat indikasi positif karena sebagian program PEN sektoral kementerian dan lembaga untuk pariwisata akan diprioritaskan," tambahnya.
Sistem penyaluran dana hibah tersebut rencananya akan menggunakan mekanisme transfer ke daerah.
Diketahui, dana hibah pariwisata 2021 akan diperluas, sehingga tidak hanya untuk hotel dan restoran tapi juga diusulkan untuk biro perjalanan wisata dan taman rekreasi.
"Basis datanya adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan tahun 2019, dan pajak penghasilan (PPh)/pajak pertambahan nilai (PPN) 2019 untuk usaha biro perjalanan wisata," jelas Sandiaga.
Adapun dana yang diajukan tahun ini sebesar Rp 3,7 triliun.
Angka tersebut lebih besar dibanding angka di tahun 2020 yaitu Rp 3,3 triliun.
"Nantinya teman-teman di daerah akan menentukan biro perjalanan terdaftar yang akan mendapatkan dana hibah sesuai dengan pajak penghasilan yang tercatat dan ini dilakukan dengan tata kelola yang baik," kata Sandiaga.
Pihaknya juga mendorong biro perjalanan wisata untuk siap dan aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui asosiasi-asosiasi seiring berjalannya proses pengajuan.
(*)