GridHype.ID - Hingga kini, pemerintah masih mengucurkan dana bantuan kepada pelaku usaha mikromelalui programBantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Melansir Kompas.com, target penerima BLT UMKM tahun ini adalah sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Sementara,Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut sebanyak 9,8 juta usaha mikro telah menerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Tunggu BLT UMKM Tahap 2 Cair, Cek Namamu Sebagai Penerima BPUM di Sini, Cuma Modal HP dan KTP
Untuk sisanya, Teten menuturkan pihaknya masih memproses anggaran ke Kementerian Keuangan.
“Sisanya 3 juta lagi masih kita ajukan anggarannya ke Kemenkeu. Masih dalam proses mudah-mudahan segera turun, agar kami bisa perintahkan bank untuk bayar,” kata Teten dalam wawancara bersama Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Mengutip Tribunnews.com, pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS dari bank penyalur jika dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM.
Nantinya, penerima BLT UMKM akan diminta datang ke kantor cabang terdekat untuk mencairkan dana bantuannya.
Selain diinformasikan melalui SMS, pelaku usaha mikro juga dapat mengecek secara mandiri terkait daftar penerima BLT UMKM.
Ya, pelaku usaha mikrodapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
2. Isi nomor KTP.
3. Pilih Cari.
4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;
- Bawa buku tabungan BRI atau BNI
- Bawa Kartu ATM BRI atau BNI
- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
(*)