Follow Us

Kemenparekraf Siapkan Bantuan Insentif Pemerintah untuk UMKM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Total Bantuannya Naik Tiga Kali Lipat

Dwi Purworahayu - Selasa, 29 Juni 2021 | 07:30
Ilustrasi uang tunai. Ada bantuan modal usaha Rp 200 juta, begini cara dapetinnya.
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai. Ada bantuan modal usaha Rp 200 juta, begini cara dapetinnya.

Selain itu juga memberikan peluang mereka agar bisa menjadi pemenang dengan meningkatkan skala usaha mereka.

"Terutama aspek digitalisasi sehingga mereka bukan hanya menjual produk atau jasanya melalui online, tapi juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningkatan dan transformasi usaha mereka," kata Menparekraf Sandiaga.

Menparekraf meminta keterlibatan aktif masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal program ini sehingga bisa tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Berencana Buka Peluang untuk Perpanjang Penyaluran BLT UMKM Sampai Tahun Depan

"Kami garis bawahi bahwa seluruh program ini akan kita lakukan dengan tata kelola yang baik (good governance). Harapan kami program ini bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya, mempertahankan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dan mampu untuk menggerakkan ekonomi," kata Sandiaga.

BIP merupakan program tahunan sejak 2017 yang sebelumnya dijalankan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan telah disalurkan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia untuk memberikan tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap untuk meningkatkan kapasitas usaha.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo menjelaskan, sasaran peserta BIP tahun ini dibatasi pada tujuh subsektor ekonomi kreatif. Yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata.

Baca Juga: Sudah Ajukan Usulan BLT UMKM Tahap 2, Pendaftar Bisa Pantau Daftar Penerima BPUM di Laman Resmi Berikut, Jangan Lupa Siapkan KTP untuk Login

Berbeda dengan tahun lalu, BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori yakni BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU).

BIP juga tidak sama dengan program hibah pariwisata yang juga sedang dipersiapkan pemerintah.

BIP reguler adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.

Sedangkan BIP Jaring Pengamanan Usaha adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usahanya khususnya akibat efek pandemi.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest