Adapun pendaftaran BLT UMKM tahap dua ini dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.
"Betul, (pendaftaran BLT UMKM) sedang masuk pengusulan tahap II," dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).
Namun, penyaluran BLT UMKM sebesar Rp 1,2 Juta bukan tanpa alasan.
Melansir dari KompasTV, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, banyak masalah yang terjadi dalam penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Dari hasil audit BPK, penyaluran BLT UMKM yang bermasalah sebesar Rp1,18 triliun.
Mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP 2020, Rabu (23/06/2021), penyebabnya adalah ketidaksesuaian penerima dengan kriteria yang disyaratkan, ketidaksesuaian penyaluran dana dengan surat keputusan yang dikeluarkan, serta duplikasi penyaluran dana kepada penerima.
"Terdapat 414.590 penerima tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM dan penyaluran dana BPUM kepada 22 penerima tidak sesuai surat keputusan penerima BPUM, serta duplikasi penyaluran BPUM kepada satu penerima," tulis laporan tersebut.
Lebih detailnya, sebanyak 42.487 penerima BPUM dengan total dana mencapai Rp101,9 miliar berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN dan BUMD.
Lalu sebanyak 1.392 penerima BPUM menerima lebih dari sekali bantuan dengan total anggaran Rp3,34 miliar.
Kemudian penerima BPUM yang bukan termasuk pelaku usaha mikro sebanyak 19.358 dengan total dana sebesar Rp46,45 miliar.