GridHype.ID - Selain bantuan dari Kemensos, pemerintah melalui Kemendesa juga membantu masyarakat lewat program BLT Dana Desa.
Melansir kompas.com, penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per keluarga hingga Desember 2021.
Diketahui, BLT Dana Desa lebih diutamakan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa.
Namun, tak semua warga desa bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu ini.
Melansir Tribunnews.com, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi keluarga penerima manfaat ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, berikut kriteria keluarga penerima BLT Dana Desa:
Baca Juga: Belum Terlambat, Segera Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Cuma Dibuka Sampai 28 Juni 2021
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan.
2. Tidak termasuk penerima bantuan:
- Program Keluarga Harapan (PKH)