Kemudian, keadaan geografis sulit dijangkau, hingga perlunya penyesuaian antara DTKS dan data jaring pengaman sosial lainnya.
"Kepala desa belum definitive, ini menjadi kendala. Kadang mereka merasa ragu untuk melakukan penandatanganan dan penetapan sehingga masih membutuhkan waktu untuk penyesuaian-penyesuaian," tuturnya.
Selain itu, rupanya tak semua masyarakat desa yang kurang mampu bisa mendapatkan BLT Dana Desa Rp 300 ribu.
Melansir Banjarmasinpost.co.id, beberapa syarat dan kriteria keluarga penerima manfaat ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020.
Berikut kriteria keluarga penerima BLT Dana Desa:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan.
2. Tidak termasuk penerima bantuan:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Sembako