Follow Us

Buruan Cek Daftar Penerima Bantuan dari Kemensos, Ada PKH dan BPNT yang Cair Bulan Juni, Segera Meluncur ke Website ini

Nabila Nurul Chasanati - Rabu, 16 Juni 2021 | 07:00
Mau bantuan pemerintah Rp 3,55 juta cair, bikers cepat lakukan 6 langkah ini.
Tribunnews.com

Mau bantuan pemerintah Rp 3,55 juta cair, bikers cepat lakukan 6 langkah ini.

GridHype.ID - Demi meringankan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Sosial masih menyalurkan bantuan.

Sejumlah bantuan di bulan Juni tersebut antara lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan BLT Dana Desa.

Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu yang semula hanya sampai April 2021, diperpanjang selama dua bulan.

Baca Juga: Untuk Tambah Modal Usaha, Segera Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP dan Login untuk Cek Penerima Bantuannya

Dilansir dari Tribunnews.com, dalam siaran pers Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, kemenkoppmk.go.id, disebutkan bahwa perpanjangan BST Rp 300 ribu ini untuk pencairan bulan Mei dan Juni 2021.

Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan tiga bantuan sosial (bansos) yang akan cair pada Juni 2021, yaitu BLT Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah juga turut menggelontorkan bantuan dalam bentuk non -tunai.

Baca Juga: Asalkan Bukan Penerima Bantuan PKH, BPNT, Kartu Prakerja Termasuk Syarat Penerima BLT Dana Desa, Simak Cara Cek Bansos ini Secara Online Lewat Cara ini

Bantuan tersebut adalah BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).

Bantuan ini diberikan kepada KPM yang rentan secara perekonomian agar kebutuhan pangan sehari-hari dapat tetap terpenuhi.

BPTN di 2021 menyasar 18,8 juta KPM. Masing-masing KPM akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta yang akan dikirimkan 12 kali, setiap bulan sejak Januari-Desember sebesar Rp200.000.

Baca Juga: Sudah Ajukan Diri Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Tapi NIK Tidak Terdaftar di Website eform.bri.co.id, Simak Penjelasannya

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Baca Lainnya

Latest